Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Marbot Masjid di Gresik Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

by bantuan
5 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
128 5
0
Marbot Masjid di Gresik Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK, 5 November 2025 — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang marbot masjid berinisial ANH (66) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus pelecehan seksual ini terjadi di dalam sebuah masjid di wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan menimbulkan keresahan publik.

 

Korban Trauma, Pelaku Terekam CCTV

 

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun. Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada akhir Oktober 2025.

  • Identitas Pelaku: Pelaku, ANH (66), diketahui merupakan warga Simo Sidomulyo, Sawahan, Surabaya, yang sehari-hari bertugas sebagai marbot masjid di Driyorejo.
  • Modus Operandi: Kasat Reskrim Polres Gresik menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya saat kondisi masjid sepi, yaitu setelah salat Isya, ketika korban sedang bermain bersama temannya. Pelaku melakukan aksi cabulnya karena mengaku “merasa gemas” seperti kepada cucu sendiri.
  • Bukti Kunci: Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di dalam masjid yang merekam aksi bejat pelaku.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Polisi menjerat ANH dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda.

Penyidik Polres Gresik saat ini masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain dan memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban yang mengalami trauma.

Berita Terkait

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

21 November 2025
Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

21 November 2025
Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

21 November 2025
Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

17 November 2025
Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

17 November 2025
Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

17 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In