SIBOLGA, 5 November 2025 — Polres Sibolga berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku pengeroyokan yang berujung pada tewasnya seorang pemuda di lingkungan Masjid Agung Sibolga. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban dan Kronologi Kejadian
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Arjuna Tamaraya (21), seorang pemuda yang diketahui bekerja sebagai nelayan/mahasiswa dan bukan merupakan warga setempat.
- Waktu Kejadian: Pengeroyokan terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
- Lokasi: Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Sumatera Utara.
- Motif: Korban datang ke masjid dengan niat menumpang istirahat di bagian teras. Salah satu pelaku, berinisial ZP (57), menegur dan melarang korban untuk tidur di area tersebut karena merasa keberatan korban adalah pendatang.
- Aksi Kekerasan: Setelah korban tetap berbaring, ZP kemudian memanggil empat rekannya. Korban dipukuli, ditendang, diseret keluar masjid—yang menyebabkan kepalanya terbentur anak tangga—serta diinjak dan dilempari menggunakan buah kelapa.
- Akibat: Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh marbot masjid dan dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, pukul 05.55 WIB, akibat luka berat di kepala.
Penetapan dan Ancaman Hukuman
Polres Sibolga bertindak cepat dan berhasil menangkap kelima pelaku dalam kurun waktu kurang dari 3 hari.
| Tersangka | Inisial & Usia |
| Pelaku Utama | ZP (57) |
| Pelaku Lain | HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) |
- Pasal yang Dikenakan: Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 (Pembunuhan) subsider Pasal 170 Ayat 3 (Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian) KUHPidana.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
- Tambahan: Khusus untuk tersangka SSJ, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat 3 karena terbukti mengambil uang milik korban.
Polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi yang terjadi di lingkungan rumah ibadah, merupakan murni tindak kriminalitas.








