SURABAYA, 5 November 2025 — Proses hukum kasus dugaan penipuan miliaran rupiah yang ditangani Polrestabes Surabaya menuai kontroversi tajam. Pihak kuasa hukum korban menduga adanya “konspirasi” setelah tersangka, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap, berulang kali menunda pelimpahan ke Kejaksaan dan bahkan masih terlihat berkiprah di ruang publik.
Tersangka HO Berstatus P-21 Tapi Tak Kunjung Diserahkan
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial HO, warga Galaxi Bumi Permai, yang dilaporkan atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
- Status Lengkap (P-21): Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Artinya, penyidikan telah tuntas dan kasus siap disidangkan.
- Penundaan Tahap Dua: Meskipun sudah P-21, Polrestabes Surabaya belum berhasil melakukan Tahap Dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan karena tersangka HO berulang kali meminta penundaan.
- Proses Hukum Terhambat: Proses yang berlarut-larut ini membuat pihak korban semakin frustrasi dan merasa keadilan terhambat.
❓ Pihak Korban: “Ada Konspirasi di Balik Layar”
Kontroversi semakin memanas setelah tersangka HO dilaporkan masih aktif di kegiatan publik dan sempat “dijadikan tokoh” atau dipublikasikan dalam suatu acara, meskipun status hukumnya adalah tersangka yang berkasnya telah P-21.
Kuasa hukum korban, yang menyoroti hal ini, menduga adanya “konspirasi” yang bekerja di balik layar. Mereka mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak segera melakukan penahanan dan pelimpahan Tahap Dua agar tersangka tidak memiliki ruang gerak untuk menunda proses hukum.
“Ini sudah P-21, seharusnya segera dilakukan Tahap Dua. Kami menduga ada konspirasi yang melindungi tersangka sehingga dia masih bisa berkiprah, bahkan dijadikan tokoh,” ujar kuasa hukum korban. “Ini jelas menghina keadilan bagi klien kami yang sudah mengalami kerugian miliaran rupiah.”
Desakan Agar Polisi Bertindak Tegas
Pihak kepolisian sempat merespons kontroversi video yang menampilkan HO, dengan mengatakan tidak mengetahui status hukum yang bersangkutan saat menghadiri acara tersebut dan berjanji akan menghapus video yang beredar.
Namun, desakan utama dari korban kini adalah agar Polrestabes Surabaya segera bertindak tegas dengan:
- Membatalkan penundaan Tahap Dua.
- Segera menyerahkan tersangka HO dan barang bukti kepada Kejaksaan agar kasus dapat segera disidangkan.
Sikap tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan untuk memastikan proses pidana berjalan sesuai ketentuan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menangani kasus ini.








