JAKARTA, 5 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, yang saat ini berstatus terpidana, kembali diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa (4/11) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman dan kelengkapan berkas perkara penyidikan dugaan korupsi yang berbeda, yakni terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Fokus Pemeriksaan: Korupsi Bansos Beras PKH
Kasus yang menjerat Juliari sebelumnya berfokus pada penerimaan suap dari pengadaan paket bansos sembako COVID-19 wilayah Jabodetabek. Namun, pemeriksaan terbaru ini menyasar kasus yang berbeda dan merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk saat OTT Kemensos 2020.
- Tersangka Baru: Kasus ini telah menjerat sejumlah pihak, termasuk dua korporasi, serta tersangka individu seperti Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
- Peran Juliari: Pemeriksaan terhadap Juliari Batubara bertujuan untuk menggali informasi dan memperkuat bukti terkait mekanisme pemilihan vendor, khususnya peranannya sebagai pucuk pimpinan di Kemensos saat proyek penyaluran bansos beras PKH TA 2020 berlangsung.
- Kerugian Negara: Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi bansos beras ini ditaksir mencapai sekitar Rp200 miliar hingga Rp221 miliar.
Upaya Penegakan Hukum Berkelanjutan
Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan berbagai penyimpangan dalam program bansos, sekaligus membuktikan bahwa status terpidana dalam satu kasus tidak menghentikan upaya penegak hukum untuk mengusut keterlibatan pihak yang sama dalam perkara korupsi lainnya.
KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan dari dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut.








