JAKARTA, 6 November 2025 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota dewan. Dalam sidang putusan yang digelar, tiga nama dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau penonaktifan dari tugas kedewanan.
Anggota dewan yang dinyatakan bersalah adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio (PAN), dan Nafa Urbach (NasDem). Sementara dua anggota dewan lainnya, Adies Kadir (Golkar) dan Uya Kuya (PAN), diputus tidak melanggar kode etik.
Tiga Anggota Dewan Dinonaktifkan Tanpa Gaji
Putusan MKD ini merupakan buntut dari laporan masyarakat terkait pernyataan dan perilaku para anggota dewan yang dinilai tidak bijak dan melanggar etika sebagai pejabat publik, khususnya dalam merespons isu penjarahan rumah salah satu menteri.
Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD:
- Ahmad Sahroni: Dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan. MKD menilai Sahroni bersalah karena menggunakan kata-kata yang tidak pantas saat merespons kritik publik.
- Eko Patrio: Dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.
- Nafa Urbach: Dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.
Selama masa penonaktifan, ketiga anggota dewan ini tidak akan mendapatkan hak-hak keuangan dan tunjangan sebagai anggota DPR.
Adies Kadir dan Uya Kuya Dipulihkan
Di sisi lain, anggota dewan dari fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dan dari fraksi PAN, Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
“Dengan ini, MKD memutuskan nama baik dan kedudukan saudara Adies Kadir dan saudara Uya Kuya dipulihkan dan dapat kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI,” ujar Ketua MKD dalam sidang putusan.
Respon Anggota Dewan
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan menerima sanksi dengan lapang dada. “Saya menjadikan ini sebagai pelajaran yang sangat berharga untuk lebih bijak dalam bersikap dan berbicara di ruang publik,” kata Sahroni.
MKD berharap putusan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh anggota dewan untuk kembali fokus pada tugas-tugas kerakyatan dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.








