AACHEN, JERMAN – Pengadilan di kota Aachen, Jerman Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang perawat unit perawatan paliatif berusia 44 tahun. Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan terhadap 10 pasien dan percobaan pembunuhan terhadap 27 pasien lainnya dengan menggunakan suntikan mematikan.
Motif Mengerikan: Mengurangi Beban Kerja
Kejahatan mengerikan ini dilakukan oleh perawat yang tidak disebutkan namanya secara publik tersebut, di sebuah rumah sakit di Wuerselen dekat Aachen, antara Desember 2023 hingga Mei 2024.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan motif di balik aksi keji ini sangat mengejutkan:
- Mengurangi Beban Kerja: Pelaku menyuntik pasien, yang sebagian besar adalah lansia, dengan dosis besar obat penenang atau penghilang rasa sakit. Tujuannya sederhana: mengurangi beban kerjanya selama shift malam.
- “Master Kehidupan dan Kematian”: Jaksa menuduh pelaku bertindak seolah-olah dia adalah “penguasa hidup dan mati” bagi para pasien yang dirawatnya.
- Gangguan Kepribadian: Terdakwa, yang menderita gangguan kepribadian narsistik parah, disebut tidak menunjukkan empati atau penyesalan selama persidangan. Ia disebut bekerja “tanpa antusiasme” dan menunjukkan “iritasi” ketika berhadapan dengan pasien yang membutuhkan tingkat perawatan yang lebih tinggi.
Vonis dan Dampak Hukum:
Vonis hukuman seumur hidup ini disertai dengan penetapan bahwa kejahatan yang dilakukan memiliki “tingkat keparahan kesalahan tertentu”. Ketentuan ini secara hukum akan menghalangi perawat tersebut untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 15 tahun masa hukuman, yang merupakan opsi standar dalam kasus hukuman seumur hidup di Jerman.
Polisi dan penyidik kini masih terus mendalami kasus ini. Penggalian makam korban lain telah dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan korban tambahan, dan ada kemungkinan pelaku akan diadili kembali di masa mendatang.
Kasus ini kembali menyoroti tragedi kejahatan medis di Jerman, meskipun jumlah korban tidak sebanyak kasus Niels Högel, perawat Jerman lain yang divonis seumur hidup pada tahun 2019 karena membunuh 85 pasien.








