Kediri, 6 November 2025 – Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal sebagai “Mutilasi Koper Merah,” yaitu Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Duo ‘Kartini Pengadilan’
Meskipun laporan berita tidak secara spesifik menyebut “Duo Kartini Pengadilan” dalam kasus ini, penelusuran menunjukkan bahwa vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kediri dalam sidang putusan pada Selasa, 9 September 2025.
- Penerapan Pasal: Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rohmad Tri Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum).
- Vonis: Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Kronologi Singkat Kejahatan
Kasus sadis ini bermula dari hubungan asmara antara Antok dengan korban, Uswatun Hasanah (29).
- Aksi Pembunuhan: Pada Januari 2025, saat bertemu di sebuah kamar hotel di Kediri, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran yang dipicu oleh sakit hati dan cemburu. Terdakwa yang tersulut emosi, apalagi setelah mendengar perkataan korban yang menyinggung anaknya, akhirnya mencekik korban hingga tewas.
- Aksi Mutilasi: Setelah membunuh, untuk menghilangkan jejak, terdakwa memutilasi jenazah korban.
- Pembuangan Jasad: Potongan tubuh korban dibuang di beberapa lokasi secara terpisah: bagian tubuh (termasuk yang ditemukan di dalam koper merah) dibuang di Ngawi, bagian kaki di Ponorogo, dan kepala korban dibuang di Trenggalek.
Sikap Setelah Putusan
Baik pihak terdakwa maupun JPU awalnya menyatakan pikir-pikir (mempertimbangkan) terhadap putusan seumur hidup tersebut. Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Kediri menyatakan akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena adanya perbedaan dengan tuntutan hukuman mati.








