Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Pembunuh Sadis Bocah di Kolaka Timur Divonis 10 Tahun Penjara

by bantuan
6 November 2025
in Pembunuhan
132 1
0
Pembunuh Sadis Bocah di Kolaka Timur Divonis 10 Tahun Penjara
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLAKA TIMUR, 6 November 2025 – Pengadilan Negeri Kolaka telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa berinisial RH (18), pelaku pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun, MZA, di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, namun tetap dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Motif Dendam dan Aksi Keji

 

Kasus yang sempat menggegerkan publik pada September 2025 ini terjadi saat korban, MZA, sedang dalam perjalanan menuju tempat mengaji bersama adiknya. Terdakwa RH mencegat dan menyerang korban, yang berujung pada kematian MZA dengan luka gorok yang sadis.

Motif pembunuhan tersebut diungkapkan karena sakit hati dan dendam yang dipicu oleh ejekan korban terhadap pelaku.

 

Batas Maksimal Hukuman Anak

 

Perbedaan antara tuntutan JPU dan vonis hakim dengan kemarahan keluarga korban disebabkan oleh status hukum terdakwa:

  1. Status Anak: Saat melakukan kejahatan, usia RH hanya kurang dari 25 hari untuk genap 18 tahun. Oleh karena itu, hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
  2. Pembunuhan Berencana: Hakim menyatakan RH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
  3. Hukuman Maksimal: Dalam UU SPPA, sanksi pidana untuk anak yang didakwa dengan pasal berlapis bagi orang dewasa (seperti Pasal 340 KUHP) dibatasi menjadi setengah dari ancaman hukuman pidana orang dewasa. Jika ancaman orang dewasa adalah 20 tahun penjara, maka hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah 10 tahun penjara.

Vonis 10 tahun ini menjadi batas maksimal yang dapat dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dan disambut dengan apresiasi oleh pihak keluarga korban karena dianggap telah menggunakan kewenangan maksimal berdasarkan undang-undang yang berlaku, meskipun mereka masih merasa vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan kesadisan perbuatan pelaku.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In