SAUMLAKI, MALUKU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kakek cabul tersebut dibekuk setelah diketahui korbannya adalah seorang bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan respons cepat aparat kepolisian dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual di wilayah hukum Kepulauan Tanimbar.
Korban Anak SD Jadi Sasaran
Kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian serius. Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Kepulauan Tanimbar, pelaku yang merupakan seorang kakek berhasil dibekuk oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
- Korban: Bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), berusia 6 tahun.
- Tindakan Aparat: Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan memproses hukum pelaku kejahatan.
Proses Hukum Berjalan Tegas
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual anak sebagai upaya nyata kehadiran Polri dalam menjaga keselamatan generasi penerus bangsa.
Dengan langkah penegakan hukum yang tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi bentuk pencegahan terhadap tindak pidana asusila yang menyasar anak-anak.








