Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Pelaku Bertambah, Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak

by bantuan
6 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
128 5
0
Pelaku Bertambah, Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PIRU, MALUKU, 6 November 2025 – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak dengan menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana asusila (pencabulan dan persetubuhan) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat lantaran melibatkan banyak pelaku, bahkan beberapa di antaranya merupakan pria lanjut usia.

 

Identitas dan Modus Para Pelaku

 

Para tersangka yang telah diamankan dan ditahan oleh Polres SBB memiliki latar belakang usia yang beragam, dengan rentang umur dari 21 hingga 77 tahun. Mereka diidentifikasi sebagai:

No. Inisial Tersangka Usia (Estimasi) Keterlibatan Utama
1. A.T. 64 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
2. P.T. 77 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
3. Y.M. 37 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
4. H.R. 46 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
5. E.R.L. 21 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
6. F.K. 26 Tahun Pencabulan/Persetubuhan
7. O.M. 37 Tahun Persetubuhan dan Eksploitasi Anak

Khusus untuk tersangka O.M., selain terbukti menyetubuhi korban, ia juga dijerat karena terbukti melakukan eksploitasi anak.

 

Ancaman Hukuman Berlapis

 

Kapolres Seram Bagian Barat, melalui keterangan resminya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

  • Pasal Persetubuhan/Pencabulan: Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal Eksploitasi: Tersangka O.M. juga dijerat dengan Pasal 76i UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.

Saat ini, ketujuh tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres SBB memastikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi korban.

Berita Terkait

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

Menteri PPPA Desak Kasus Penganiayaan Anak Diadili di Peradilan Umum

21 November 2025
Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali Cabuli Anak Perempuan di Jakarta Utara

21 November 2025
Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

Kasus Ganda di Dapur MBG Bekasi: Korban Pelecehan Dibawa ke Psikolog, Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Kepala Dapur

21 November 2025
Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Sukabumi Ungkap Trauma yang Terpendam Selama 13 Tahun

17 November 2025
Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

Ancam Putus Sekolah, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

17 November 2025
Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

Kasus Dugaan Pelecehan Karyawan TransJakarta, Anggota DPR Pramono Anung Desak Penindakan Tegas

17 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In