SEMARANG, JATENG, 6 November 2025 – Data kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan angka yang memprihatinkan, memicu seruan dan peringatan keras dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan instansi terkait untuk seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun secara angka keseluruhan dilaporkan ada sedikit penurunan kasus kekerasan perempuan dan anak (sekitar 1.100 kasus pada Januari-November 2024 dibandingkan 1.200 kasus pada 2023), kasus kekerasan seksual terhadap anak tetap mendominasi dan menjadi sorotan utama.
Peringatan KPAD: Mayoritas Pelaku adalah Orang Terdekat
Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) Jawa Tengah, yang juga berperan aktif dalam perlindungan anak, berulang kali menyatakan bahwa Jawa Tengah berada dalam situasi darurat untuk penyelamatan anak dari kekerasan.
- Tipe Kekerasan: Mayoritas kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual yang korbannya didominasi anak perempuan.
- Modus Operandi: Mirisnya, banyak kasus melibatkan orang yang dikenal atau orang terdekat korban, termasuk keluarga, tetangga, pimpinan panti asuhan, hingga calon ayah tiri.
- Peran Digital: Pengaruh teknologi dan media sosial juga disinyalir menjadi modus baru bagi pelaku untuk mendekati dan mencabuli korban, seperti yang terungkap dalam kasus penangkapan pelaku pencabulan 31 anak di bawah umur yang berkenalan melalui media sosial.
Aparat Bertindak Tegas
Dalam berbagai penanganan kasus, jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres di wilayahnya telah menunjukkan komitmen untuk menindak tegas para pelaku. Beberapa kasus besar yang diungkap menunjukkan keseriusan aparat:
- Penangkapan pelaku pencabulan terhadap 31 anak di bawah umur.
- Pengungkapan kasus persetubuhan oleh lima pelaku terhadap satu anak di bawah umur di Kabupaten Semarang.
- Penangkapan pimpinan pondok pesantren di Batang yang mencabuli belasan santriwati.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Seruan untuk Pencegahan dan Pelaporan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan. Upaya pencegahan kini diakselerasi melalui:
- Penguatan Layanan UPTD PPA: Menyediakan layanan konseling psikolog dan pendampingan hukum yang nyaman dan menjamin privasi korban.
- Edukasi Masyarakat: Melibatkan organisasi perempuan, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk penyuluhan hukum dan literasi digital.
- Layanan Cepat: Mendorong masyarakat melapor ke kepolisian atau melalui call center dan whatsapp layanan perlindungan anak.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan semua mitra guna menekan kasus kekerasan dan memastikan pemulihan bagi para korban.








