PHNOM PENH – Dunia internasional kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan massal Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam). Setidaknya 106 WNI ditahan oleh Kepolisian Kamboja dalam sebuah operasi pemberantasan kejahatan siber yang berlangsung di Phnom Penh pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Penangkapan yang disoroti oleh media asing, termasuk kantor berita Tiongkok Xinhua, ini dilakukan di sebuah gedung yang berlokasi di Distrik Tuol Kork, Phnom Penh. Dari total 106 WNI yang ditahan, 36 di antaranya adalah perempuan. Otoritas setempat juga menyita puluhan telepon genggam, komputer desktop, serta dua mobil yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas penipuan.
Respons Indonesia: Sorotan DPR dan Desakan Perlindungan
Kasus ini sontak memicu reaksi keras di Indonesia, terutama dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan “sinyal keras” yang menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang rawan praktik perekrutan ilegal.
DPR mendesak Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja, untuk segera memberikan pendampingan hukum dan bantuan konsuler bagi seluruh WNI yang ditangkap. Meskipun ada dugaan keterlibatan, negara diwajibkan untuk hadir dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini juga kembali menyoroti fakta bahwa banyak WNI yang berangkat secara non-prosedural dan tergiur iming-iming gaji tinggi, namun pada akhirnya terjebak dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dipaksa menjadi operator scam. Edukasi publik pun didorong untuk digencarkan agar masyarakat tidak mudah terpedaya oleh tawaran kerja ilegal di luar negeri yang menjanjikan.
Saat ini, 106 WNI tersebut masih berada dalam tahanan kepolisian Kamboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








