SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus penipuan seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar bagi korban, mencapai Rp2,6 miliar.
Kedua oknum polisi tersebut berinisial Aipda F (dari Polsek Paninggaran) dan Bripka AUK (dari Polsek Doro). Mereka ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua warga sipil lainnya, sehingga total ada empat tersangka dalam kasus penipuan berkedok kelulusan Akpol ini.
Modus Operandi dan Pencatutan Nama Pejabat
Kasus penipuan ini bermula pada Desember 2024 ketika Aipda F menawarkan kepada korban, seorang warga Kabupaten Pekalongan bernama Dwi Purwanto, untuk meloloskan anaknya dalam seleksi Akpol Semarang. Pelaku mensyaratkan uang pelicin sebesar Rp3,5 miliar.
Korban yang tergiur pun menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp2,6 miliar. Untuk meyakinkan korban, para pelaku bahkan mencatut nama pimpinan Polri. Salah satu tersangka sipil, SAP, mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang konon memiliki “kuota khusus” untuk seleksi Akpol. Tersangka sipil lainnya, JW, mengaku mengenal banyak petinggi Polri.
Nahas, anak korban langsung dinyatakan gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan pertama. Ketika korban menuntut pengembalian uang, para pelaku justru saling lempar tanggung jawab, dan uang tersebut belum dikembalikan.
Sanksi Tegas dan Proses Hukum
Menanggapi keterlibatan anggotanya, Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas.
- Status Tersangka: Keempat pelaku, termasuk dua oknum polisi, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
- Sanksi Etik: Dua oknum polisi tersebut juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Berdasarkan hasil sidang, keduanya telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kedinasan Polri.
Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji kelulusan masuk Akpol atau institusi kepolisian lainnya melalui jalur tidak resmi, karena proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.








