Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

Skandal Calo Akpol: Dua Polisi Pekalongan Jadi Tersangka, Korban Rugi Rp2,6 Miliar

by bantuan
6 November 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
128 5
0
Skandal Calo Akpol: Dua Polisi Pekalongan Jadi Tersangka, Korban Rugi Rp2,6 Miliar
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus penipuan seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar bagi korban, mencapai Rp2,6 miliar.

Kedua oknum polisi tersebut berinisial Aipda F (dari Polsek Paninggaran) dan Bripka AUK (dari Polsek Doro). Mereka ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua warga sipil lainnya, sehingga total ada empat tersangka dalam kasus penipuan berkedok kelulusan Akpol ini.

 

Modus Operandi dan Pencatutan Nama Pejabat

 

Kasus penipuan ini bermula pada Desember 2024 ketika Aipda F menawarkan kepada korban, seorang warga Kabupaten Pekalongan bernama Dwi Purwanto, untuk meloloskan anaknya dalam seleksi Akpol Semarang. Pelaku mensyaratkan uang pelicin sebesar Rp3,5 miliar.

Korban yang tergiur pun menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp2,6 miliar. Untuk meyakinkan korban, para pelaku bahkan mencatut nama pimpinan Polri. Salah satu tersangka sipil, SAP, mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang konon memiliki “kuota khusus” untuk seleksi Akpol. Tersangka sipil lainnya, JW, mengaku mengenal banyak petinggi Polri.

Nahas, anak korban langsung dinyatakan gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan pertama. Ketika korban menuntut pengembalian uang, para pelaku justru saling lempar tanggung jawab, dan uang tersebut belum dikembalikan.

 

Sanksi Tegas dan Proses Hukum

 

Menanggapi keterlibatan anggotanya, Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas.

  1. Status Tersangka: Keempat pelaku, termasuk dua oknum polisi, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
  2. Sanksi Etik: Dua oknum polisi tersebut juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Berdasarkan hasil sidang, keduanya telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kedinasan Polri.

Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji kelulusan masuk Akpol atau institusi kepolisian lainnya melalui jalur tidak resmi, karena proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Skandal Filantropi Terbesar: Pria Tipu 12.600 Donatur Selama 45 Tahun Lewat Amal Fiktif

Skandal Filantropi Terbesar: Pria Tipu 12.600 Donatur Selama 45 Tahun Lewat Amal Fiktif

10 Desember 2025
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi

10 Desember 2025
Kasus Dugaan Penipuan Mutu Beton di Batam: Pelapor Tolak Saran ke BPSK dan Minta Perlindungan Polda Kepri

Kasus Dugaan Penipuan Mutu Beton di Batam: Pelapor Tolak Saran ke BPSK dan Minta Perlindungan Polda Kepri

10 Desember 2025
Peringatan Modus Penipuan Denda E-Tilang: Polisi Tekankan Pentingnya Cek Akun WhatsApp Resmi

Peringatan Modus Penipuan Denda E-Tilang: Polisi Tekankan Pentingnya Cek Akun WhatsApp Resmi

10 Desember 2025
Waspada Modus Penipuan Siber Baru: Kenali dan Hindari “Quishing” Berbasis Kode QR

Waspada Modus Penipuan Siber Baru: Kenali dan Hindari “Quishing” Berbasis Kode QR

10 Desember 2025
BSI dan Polda Metro Jaya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Modus Penipuan yang Mencatut Nama Bank

BSI dan Polda Metro Jaya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Modus Penipuan yang Mencatut Nama Bank

10 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In