SURABAYA, 6 November 2025 – Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp147 miliar, berinisial HO (Hermanto Oerip), kembali menemui hambatan. Tersangka dilaporkan kembali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk menjalani pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Kronologi Mangkir dan Status Kasus
- Laporan Polisi: Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) yang diajukan pada Agustus 2018. Perkara ini sempat mandek selama sekitar tujuh tahun.
- Status P21: Setelah melalui proses panjang, berkas perkara tersangka HO akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tanggal 29 September 2025.
- Pelimpahan Gagal: Tersangka HO seharusnya diserahkan ke Kejaksaan pada Selasa, 4 November 2025, untuk pelimpahan Tahap II. Namun, tersangka mangkir dari panggilan tersebut.
- Alasan Mangkir: Tersangka melalui kuasa hukumnya meminta penundaan dengan alasan ingin mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa. Pihak Polrestabes Surabaya membenarkan penundaan tersebut, meski pihak pelapor menilai permintaan penambahan keterangan setelah P21 tidak dimungkinkan.
Kontroversi Tersangka di Media Sosial Polri
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi setelah munculnya video testimoni tersangka HO di akun media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.
- Video Testimoni: Dalam video tersebut, HO digambarkan sebagai perwakilan masyarakat yang mendukung program Quick Wins akselerasi transformasi Polri, seolah-olah bersikap kooperatif terhadap penegakan hukum.
- Kritik: Kuasa hukum pelapor menilai kemunculan tersangka yang tidak patuh hukum dalam video resmi kepolisian adalah hal yang kontraproduktif dan ironis, karena mencoreng citra Polri.
- Tindak Lanjut: Setelah ramai diberitakan dan mendapat kritik, video kontroversial yang menampilkan tersangka tersebut akhirnya dihapus oleh pihak kepolisian.
Pihak pelapor dan kuasa hukumnya terus menuntut keadilan dan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka yang tidak kooperatif tersebut agar proses persidangan bisa segera dimulai.








