Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Pelaku Mutilasi ‘Koper Merah’ Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Kediri

by bantuan
7 November 2025
in Pembunuhan
128 5
0
Pelaku Mutilasi ‘Koper Merah’ Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Kediri
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, 7 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto (33), pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi yang jasad korbannya ditemukan dalam koper merah.

Sidang putusan perkara pidana dengan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr tersebut digelar pada Selasa, 9 September 2025.

 

Poin Utama Putusan

 

  • Terdakwa: Rohmad Tri Hartanto alias Antok.
  • Vonis Hakim: Penjara Seumur Hidup.
  • Pasal Terbukti: Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (Dakwaan Primair Penuntut Umum).
  • Korban: Uswatun Khasanah (29).

 

Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa

 

Vonis penjara seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • Tuntutan JPU: Hukuman Mati.
  • Vonis Hakim: Hukuman Seumur Hidup.

Meskipun terdapat perbedaan amar putusan, JPU menyatakan bahwa mereka menghargai putusan Hakim, karena unsur Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) yang didakwakan telah terbukti di mata Majelis Hakim.

 

Sikap Terdakwa dan Kuasa Hukum

 

  • Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan kemudian resmi mengajukan upaya hukum Banding atas vonis tersebut pada 15 September 2025.
  • Kuasa hukum menilai unsur perencanaan pembunuhan tidak terbukti, dan perbuatan mutilasi dilakukan secara spontan karena panik. Mereka berpandangan vonis seumur hidup tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Latar Belakang Kasus

 

Kasus ini menghebohkan publik pada Januari 2025, ketika potongan tubuh korban ditemukan dalam koper merah di Ngawi, sementara potongan tubuh lainnya disebar di wilayah Trenggalek dan Ponorogo. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati dan cemburu dari pelaku.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In