Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Pelaku Mutilasi ‘Koper Merah’ Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Kediri

by bantuan
7 November 2025
in Pembunuhan
128 5
0
Pelaku Mutilasi ‘Koper Merah’ Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Kediri
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, 7 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto (33), pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi yang jasad korbannya ditemukan dalam koper merah.

Sidang putusan perkara pidana dengan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr tersebut digelar pada Selasa, 9 September 2025.

 

Poin Utama Putusan

 

  • Terdakwa: Rohmad Tri Hartanto alias Antok.
  • Vonis Hakim: Penjara Seumur Hidup.
  • Pasal Terbukti: Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (Dakwaan Primair Penuntut Umum).
  • Korban: Uswatun Khasanah (29).

 

Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa

 

Vonis penjara seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • Tuntutan JPU: Hukuman Mati.
  • Vonis Hakim: Hukuman Seumur Hidup.

Meskipun terdapat perbedaan amar putusan, JPU menyatakan bahwa mereka menghargai putusan Hakim, karena unsur Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) yang didakwakan telah terbukti di mata Majelis Hakim.

 

Sikap Terdakwa dan Kuasa Hukum

 

  • Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan kemudian resmi mengajukan upaya hukum Banding atas vonis tersebut pada 15 September 2025.
  • Kuasa hukum menilai unsur perencanaan pembunuhan tidak terbukti, dan perbuatan mutilasi dilakukan secara spontan karena panik. Mereka berpandangan vonis seumur hidup tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Latar Belakang Kasus

 

Kasus ini menghebohkan publik pada Januari 2025, ketika potongan tubuh korban ditemukan dalam koper merah di Ngawi, sementara potongan tubuh lainnya disebar di wilayah Trenggalek dan Ponorogo. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati dan cemburu dari pelaku.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In