JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk menindak tegas oknum prajurit yang terlibat dalam tindak pidana berat, seperti penganiayaan dan pembunuhan, di luar batas wewenang. Pimpinan TNI AD memastikan tidak akan ada intervensi maupun perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum.
Inti Penegasan Pimpinan TNI AD
Pernyataan ini merupakan respons berkelanjutan institusi terhadap kasus-kasus kriminal yang melibatkan anggota, sekaligus upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik.
- Proses Hukum Maksimal: Setiap oknum yang terbukti bersalah akan diproses melalui jalur hukum militer, yaitu di Polisi Militer dan Pengadilan Militer. Tuntutan yang dikenakan adalah hukuman maksimal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, termasuk pasal-pasal pidana berat seperti Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
- Hukuman Tambahan Pemecatan: Selain pidana penjara, TNI AD berkomitmen memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI. Pemecatan ini menjadi sanksi terberat yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
- Transparansi dan Keadilan: Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan diupayakan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam beberapa kasus, persidangan bahkan dibuka untuk umum.
- Tanggung Jawab Pribadi: Pimpinan TNI AD berulang kali menekankan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum adalah murni perbuatan pribadi dan tidak mencerminkan nilai-nilai luhur serta komitmen institusi TNI AD secara keseluruhan.
Kutipan Kunci: “Kami selalu komit. Tidak mungkin ada yang dilepas jika ada pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan kematian. Kami pastikan proses hukum dilakukan dengan tegas dan transparan, serta hukuman maksimal, termasuk pemecatan, akan diterapkan.”
Komitmen ini menjadi landasan bagi TNI AD untuk terus bekerja keras membangun citra prajurit yang profesional, dicintai rakyat, dan selalu berada di koridor hukum.








