Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan

Hakim PN Kayu Agung Putuskan Restorative Justice untuk Terdakwa Pencuri Garam

by bantuan
7 November 2025
in Pencurian & Perampokan
129 4
0
Hakim PN Kayu Agung Putuskan Restorative Justice untuk Terdakwa Pencuri Garam
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAYU AGUNG — Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mencatat sebuah putusan yang berwawasan kemanusiaan dengan menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) dalam kasus pencurian. Putusan ini dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti mencuri garam karena didorong oleh desakan ekonomi dan faktor kemiskinan.

 

Pertimbangan Hakim: Desakan Hidup Melampaui Nilai Kerugian

 

Terdakwa, yang diidentifikasi berinisial Aidil, bersama dua rekannya, didakwa mencuri sekitar 20 karung garam klorin putih dengan total berat sekitar 650 kilogram dari sebuah perusahaan atau gudang di wilayah tersebut.

Majelis Hakim PN Kayu Agung dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerapan RJ ini adalah bentuk keadilan yang tidak semata-mata menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan. Beberapa poin kunci yang menjadi pertimbangan hakim adalah:

  • Faktor Kemiskinan: Terdakwa mencuri bukan karena motif kejahatan murni, melainkan karena desakan kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga.
  • Nilai Kerugian Ringan: Nilai kerugian dari barang yang dicuri (garam) relatif kecil jika dibandingkan dengan dampak hukum yang harus ditanggung terdakwa.
  • Penyesalan dan Perdamaian: Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan telah tercapai kesepakatan damai dengan pihak korban/perusahaan, yang juga memahami kondisi terdakwa.

 

Vonis dan Penerapan Pidana Percobaan

 

Sebagai hasil dari penerapan Keadilan Restoratif, Majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan dengan skema hukuman percobaan:

Aidil divonis pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 4 bulan.

Artinya, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan di penjara, selama dalam kurun waktu 4 bulan masa percobaan tersebut ia tidak melakukan tindak pidana lain. Putusan ini diterima baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini diapresiasi sebagai langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan dan hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif tanpa harus terbebani status narapidana.

Berita Terkait

Motor Warga Pademangan yang Digelapkan Saudaranya Berhasil Dikembalikan Polisi

Motor Warga Pademangan yang Digelapkan Saudaranya Berhasil Dikembalikan Polisi

21 November 2025
Pemuda Nekat Curi Solar Mobil Damkar Makassar, Akui Uang Habis di Slot

Pemuda Nekat Curi Solar Mobil Damkar Makassar, Akui Uang Habis di Slot

21 November 2025
Polisi Filipina Buru Kelompok Perampok Spesialis Toko Emas yang Beraksi di Malam Hari

Polisi Filipina Buru Kelompok Perampok Spesialis Toko Emas yang Beraksi di Malam Hari

21 November 2025
Pelaku Nekat Berbelanja di Warung Makan, Polisi Lakukan Pengejaran Intensif

Pelaku Nekat Berbelanja di Warung Makan, Polisi Lakukan Pengejaran Intensif

21 November 2025
Remaja di Pasuruan Curi Uang dan Perhiasan Nenek Senilai Rp60 Juta

Remaja di Pasuruan Curi Uang dan Perhiasan Nenek Senilai Rp60 Juta

21 November 2025
Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

17 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In