JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan seorang selebgram ternama berinisial (Inisial Nama Selebgram) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pelaku ditangkap setelah sejumlah korban melapor terkait praktik bisnis jasa endorsement palsu yang dikelola oleh selebgram tersebut.
Modus: Jasa Promosi Fiktif Berujung Pemerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa selebgram yang memiliki ratusan ribu pengikut ini menggunakan popularitasnya untuk menipu para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Modus operandi yang teridentifikasi adalah:
- Penawaran Jasa Fiktif: Pelaku menawarkan paket endorsement (promosi produk) dengan harga premium kepada calon korban melalui manajernya. Setelah dana ditransfer, pelaku tidak pernah menepati janji untuk mempromosikan produk tersebut.
- Ancaman dan Pemerasan: Ketika korban menagih janji atau menuntut pengembalian dana, pelaku justru berbalik mengancam dan memeras korban.
- Penyebaran Data Pribadi: Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan data pribadi, aib, atau informasi rahasia terkait bisnis korban di media sosial jika korban tidak mencabut laporan polisi atau tidak menyerahkan uang tambahan.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut kerugian yang dialami korban (pelaku usaha) ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari berbagai transaksi jasa endorsement fiktif.
“Kami menerima beberapa laporan dari korban yang merasa dirugikan secara finansial dan juga mengalami tekanan psikologis akibat ancaman dari tersangka,” kata Kombes Pol. Ade Ary dalam konferensi pers.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel, kartu SIM, dan bukti transaksi transfer yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Jeratan Hukum
Tersangka (Inisial Nama Selebgram) saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
- Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, terkait Pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih mitra endorsement. Pastikan selalu ada perjanjian kerja sama yang jelas dan hindari transfer dana ke rekening pribadi yang mencurigakan.








