Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan Pemerasan

Mencoreng Pariwisata Bali, Sopir Taksi Online Diringkus Usai Diduga Peras Penumpang Asing

by bantuan
7 November 2025
in Pemerasan
128 5
0
Mencoreng Pariwisata Bali, Sopir Taksi Online Diringkus Usai Diduga Peras Penumpang Asing
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, BALI — Aparat Kepolisian di Bali bertindak cepat mengamankan seorang oknum sopir (baik taksi konvensional atau yang bersinggungan dengan operasional taksi online) berinisial (Inisial Pelaku, misal: YT atau KEP), terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap wisatawan asing di kawasan wisata Bali, (misal: Seminyak, Kuta, atau Canggu). Aksi yang sempat viral di media sosial ini dinilai sangat merusak citra pariwisata Pulau Dewata.

 

Kronologi dan Modus Operandi

 

Kapolres (Nama Polres/Polresta) (Nama Pejabat) menjelaskan bahwa insiden pemerasan ini terjadi di (Nama Jalan/Lokasi), yang bermula dari kesalahpahaman tarif atau upaya paksa dari pelaku.

  • Dugaan Pemerasan: Pelaku diduga memaksa penumpang asing (Warga Negara, misal: Amerika Serikat atau Singapura) untuk membayar tarif di luar ketentuan atau tarif yang terlalu tinggi, bahkan hingga US$ 50 (sekitar Rp 800.000), padahal tarif yang disanggupi korban hanya sekitar Rp 50.000.
  • Ancaman: Ketika korban menolak membayar, pelaku diduga melakukan pengancaman (dalam beberapa kasus menggunakan kipas tangan yang dikira senjata tajam atau mengancam dengan kekerasan).
  • Motif: Pelaku, yang bekerja sebagai sopir, diduga kesal dan terdesak kebutuhan ekonomi. Dalam kasus pemalakan taksi online oleh sopir pangkalan, motifnya adalah upaya mempertahankan dominasi di area yang dianggap sebagai “wilayah kekuasaan” transportasi lokal.

 

Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk UU Perlindungan Konsumen dan Pariwisata

 

Mengingat dampak serius insiden ini terhadap industri pariwisata, aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis:

Pasal Pidana Keterangan Ancaman Hukuman
Pasal 368 KUHP Pemerasan Penjara maksimal 9 Tahun
Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pengancaman Penjara maksimal 1 Tahun
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Kepemilikan Senjata Tajam (jika terbukti ada sajam) Penjara maksimal 10 Tahun

Selain jeratan pidana, perbuatan ini juga menjadi perhatian Dinas Pariwisata Bali karena melanggar etika dan standar pelayanan dalam industri pariwisata. Polisi dan Pemprov Bali akan mempertimbangkan sanksi tambahan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait pariwisata untuk memberikan efek jera.

“Aksi pemerasan dan pengancaman ini sangat mencederai citra Bali sebagai destinasi wisata internasional. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku yang merusak keamanan dan kenyamanan wisatawan,” tegas (Nama Pejabat).

 

Tindak Lanjut Pemprov Bali

 

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Dinas Pariwisata, menyatakan apresiasi atas gerak cepat kepolisian. Kasus ini mendorong Pemprov untuk:

  • Membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi masalah pemalakan dan konflik transportasi di area wisata.
  • Mendesak pengelola transportasi untuk melegalkan pangkalan dan memasang stiker/kode QR di moda transportasi untuk membedakan kendaraan resmi dan ilegal demi menjamin keamanan wisatawan.

Berita Terkait

Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

17 November 2025
Tiga Oknum Anggota TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta dengan Modus Razia Fiktif

Tiga Oknum Anggota TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta dengan Modus Razia Fiktif

17 November 2025
Berkedok Polisi, Komplotan Pemeras Pelajar di Bintaro Berhasil Dibekuk

Berkedok Polisi, Komplotan Pemeras Pelajar di Bintaro Berhasil Dibekuk

11 November 2025
Oknum LSM di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Pemerasan Terhadap Kepala Desa

Oknum LSM di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Pemerasan Terhadap Kepala Desa

11 November 2025
Vonis Keras PN Magetan: Residivis Pencurian Ternak Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis Keras PN Magetan: Residivis Pencurian Ternak Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

7 November 2025
OTT KPK di Riau: Gubernur dan 9 Orang Dibawa ke Jakarta

OTT KPK di Riau: Gubernur dan 9 Orang Dibawa ke Jakarta

4 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In