Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Polres Sampang Ungkap Pembunuhan Pria Surabaya dengan Tangan Terikat: Korban Diduga Suka Istri Pelaku

by bantuan
10 November 2025
in Pembunuhan
125 8
0
Polres Sampang Ungkap Pembunuhan Pria Surabaya dengan Tangan Terikat: Korban Diduga Suka Istri Pelaku
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sampang, 10 November 2025 – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Raffa Galang Prayoga (19), seorang pemuda asal Krembangan, Surabaya, yang ditemukan dengan kondisi tangan terikat dan penuh luka di Sampang, Madura, akhirnya terungkap. Polres Sampang telah menangkap dua pelaku yang motif pembunuhannya dilatarbelakangi oleh masalah asmara.

Korban yang ditemukan di jalan setapak Dusun Prekedan, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, sempat dilarikan ke puskesmas, namun meninggal tak lama setelah mendapat perawatan medis.

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan yang berujung kematian Raffa, yaitu ZI dan AI (44). Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu.

  • Identitas Korban: Korban diketahui bernama Raffa Galang Prayoga (19), warga Krembangan, Surabaya, setelah identitasnya terungkap melalui sidik jari.
  • Motif Utama: Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan motif pembunuhan tersebut adalah cemburu maut. Korban diduga menjalin asmara dengan istri salah satu pelaku, ZI, yang saat ini sedang dalam proses cerai.

Pernyataan Polisi: “Motif pembunuhan tersebut karena masalah asmara. Korban diduga menjalin hubungan dengan istri dari salah satu pelaku. Kasus ini murni tindakan kriminal karena cemburu,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

  • Tersangka ZI dan AI dikenakan Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka AI juga dijerat Jo Pasal 56 KUHP (turut serta).
  • Ancaman Hukuman: Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 15 tahun hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan keji yang mengakibatkan Raffa Galang Prayoga tewas.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In