Sampang, 10 November 2025 – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Raffa Galang Prayoga (19), seorang pemuda asal Krembangan, Surabaya, yang ditemukan dengan kondisi tangan terikat dan penuh luka di Sampang, Madura, akhirnya terungkap. Polres Sampang telah menangkap dua pelaku yang motif pembunuhannya dilatarbelakangi oleh masalah asmara.
Korban yang ditemukan di jalan setapak Dusun Prekedan, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, sempat dilarikan ke puskesmas, namun meninggal tak lama setelah mendapat perawatan medis.
Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan yang berujung kematian Raffa, yaitu ZI dan AI (44). Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu.
- Identitas Korban: Korban diketahui bernama Raffa Galang Prayoga (19), warga Krembangan, Surabaya, setelah identitasnya terungkap melalui sidik jari.
- Motif Utama: Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan motif pembunuhan tersebut adalah cemburu maut. Korban diduga menjalin asmara dengan istri salah satu pelaku, ZI, yang saat ini sedang dalam proses cerai.
Pernyataan Polisi: “Motif pembunuhan tersebut karena masalah asmara. Korban diduga menjalin hubungan dengan istri dari salah satu pelaku. Kasus ini murni tindakan kriminal karena cemburu,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
- Tersangka ZI dan AI dikenakan Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka AI juga dijerat Jo Pasal 56 KUHP (turut serta).
- Ancaman Hukuman: Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 15 tahun hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan keji yang mengakibatkan Raffa Galang Prayoga tewas.








