Lombok Utara, 10 November 2025 – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan perempuan berinisial Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (MVPN), mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, memasuki tahap akhir. Polres Lombok Utara menyatakan berkas perkara tersangka Radiet Adiansyah (20) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah memenuhi seluruh petunjuk (P-19) Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkembangan penting dalam penyelesaian berkas ini adalah penolakan tersangka untuk menjalani uji tes kebohongan (poligraf) ulang.
Penolakan Tersangka Tidak Hambat P21
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengonfirmasi bahwa salah satu petunjuk JPU untuk penyempurnaan berkas perkara adalah pelaksanaan uji poligraf tambahan terhadap tersangka. Namun, tersangka Radiet, didampingi kuasa hukumnya, menolak menjalani tes tersebut.
- Alasan Penolakan: Tersangka beralasan bahwa ia sudah pernah menjalani uji poligraf pada awal penyidikan. Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur dan persyaratan tes poligraf ulang.
- Sikap Polisi: AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak menghambat proses penyidikan. Penolakan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Penolakan (BAP). Polisi menyatakan bukti-bukti material dan forensik lain sudah cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke pengadilan.
Pernyataan Kapolres Lombok Utara: “Penolakan itu tidak masalah. Kami ajukan di Berita Acara Penolakan. Bukti-bukti untuk saat ini sudah kita penuhi, dan berkas sudah kita serahkan kembali ke Kejaksaan. Kami optimis berkas akan dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu dekat,” jelas AKBP Agus Purwanta.
Bukti Forensik Kalahkan Alibi Palsu
Kasus ini sempat menghebohkan karena tersangka Radiet sempat memberikan alibi palsu, mengklaim bahwa ia dan korban adalah korban begal atau mengalami gangguan ingatan.
Namun, penyidik berhasil mematahkan alibi tersebut melalui bukti ilmiah:
- Tes Poligraf Awal: Hasil uji poligraf pada tahap awal menunjukkan tersangka cenderung berbohong.
- Tes DNA: Hasil tes DNA Labfor Bali membuktikan bercak darah pada barang bukti di TKP cocok dengan darah tersangka dan korban, mengindikasikan adanya perlawanan sengit.
- Visum: Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada bagian organ intim korban, yang menguatkan dugaan adanya upaya kekerasan seksual yang ditolak korban, memicu pembunuhan.
Saat ini, penyidik Polres Lombok Utara tinggal menunggu keputusan akhir dari JPU. Jika berkas dinyatakan P21 (lengkap), tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.








