Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Tersangka Tolak Uji Kebohongan Ulang, Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Dekati Tahap P21

by bantuan
10 November 2025
in Pembunuhan
125 8
0
Tersangka Tolak Uji Kebohongan Ulang, Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Dekati Tahap P21
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lombok Utara, 10 November 2025 – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan perempuan berinisial Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (MVPN), mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, memasuki tahap akhir. Polres Lombok Utara menyatakan berkas perkara tersangka Radiet Adiansyah (20) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah memenuhi seluruh petunjuk (P-19) Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkembangan penting dalam penyelesaian berkas ini adalah penolakan tersangka untuk menjalani uji tes kebohongan (poligraf) ulang.

 

Penolakan Tersangka Tidak Hambat P21

 

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengonfirmasi bahwa salah satu petunjuk JPU untuk penyempurnaan berkas perkara adalah pelaksanaan uji poligraf tambahan terhadap tersangka. Namun, tersangka Radiet, didampingi kuasa hukumnya, menolak menjalani tes tersebut.

  • Alasan Penolakan: Tersangka beralasan bahwa ia sudah pernah menjalani uji poligraf pada awal penyidikan. Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur dan persyaratan tes poligraf ulang.
  • Sikap Polisi: AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak menghambat proses penyidikan. Penolakan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Penolakan (BAP). Polisi menyatakan bukti-bukti material dan forensik lain sudah cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke pengadilan.

Pernyataan Kapolres Lombok Utara: “Penolakan itu tidak masalah. Kami ajukan di Berita Acara Penolakan. Bukti-bukti untuk saat ini sudah kita penuhi, dan berkas sudah kita serahkan kembali ke Kejaksaan. Kami optimis berkas akan dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu dekat,” jelas AKBP Agus Purwanta.

 

Bukti Forensik Kalahkan Alibi Palsu

 

Kasus ini sempat menghebohkan karena tersangka Radiet sempat memberikan alibi palsu, mengklaim bahwa ia dan korban adalah korban begal atau mengalami gangguan ingatan.

Namun, penyidik berhasil mematahkan alibi tersebut melalui bukti ilmiah:

  1. Tes Poligraf Awal: Hasil uji poligraf pada tahap awal menunjukkan tersangka cenderung berbohong.
  2. Tes DNA: Hasil tes DNA Labfor Bali membuktikan bercak darah pada barang bukti di TKP cocok dengan darah tersangka dan korban, mengindikasikan adanya perlawanan sengit.
  3. Visum: Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada bagian organ intim korban, yang menguatkan dugaan adanya upaya kekerasan seksual yang ditolak korban, memicu pembunuhan.

Saat ini, penyidik Polres Lombok Utara tinggal menunggu keputusan akhir dari JPU. Jika berkas dinyatakan P21 (lengkap), tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In