SLEMAN – Wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, digegerkan oleh sebuah kasus pembunuhan tragis yang dilatarbelakangi oleh motif asmara dan kecemburuan. Seorang pria berinisial A (25) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat membunuh kekasihnya, B (23), di sebuah kamar kos di wilayah tersebut. Peristiwa mencekam ini terungkap setelah pelaku ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di lokasi kejadian, menyusul aksi nekatnya untuk mengakhiri hidup setelah menghilangkan nyawa sang kekasih.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, insiden ini diduga dipicu oleh pertengkaran hebat antara korban dan pelaku yang berkaitan dengan masalah hubungan asmara yang tengah memburuk. Pertengkaran tersebut memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku A kemudian mencoba melakukan bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri, namun upaya tersebut tidak berhasil. Pelaku ditemukan oleh warga atau pemilik kos dalam kondisi terluka parah namun masih hidup, sementara korban sudah tak bernyawa.
Saat ini, pelaku A tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di bawah pengawasan ketat kepolisian. Meskipun kondisinya masih dalam penanganan medis, statusnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan tidak menutup kemungkinan dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) jika hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya perencanaan. Kasus ini kembali menjadi pengingat serius mengenai pentingnya penanganan konflik personal yang sehat untuk mencegah kekerasan fatal.








