JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan bahwa oknum anggota Polres Tebo, Bripda Waldi Adiyat (W), yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis terhadap dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Penegasan ini disampaikan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang menguatkan keterlibatan Waldi tanpa adanya pelaku lain. Kasus yang mengguncang institusi Polri ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh motif asmara dan sakit hati.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa Bripda Waldi telah merencanakan aksinya setelah terjadi cekcok dengan korban, yang memiliki hubungan dekat tanpa status dengannya. Korban, yang merupakan seorang Ketua Program Studi di salah satu institut kesehatan di Muaro Bungo, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya. Hasil visum menguatkan adanya dugaan kekerasan sebelum korban tewas, termasuk temuan cairan sperma pada pakaian korban, yang menguatkan dugaan adanya tindak pemerkosaan.
Untuk menghilangkan jejak, Bripda Waldi tidak hanya membunuh korban namun juga menyusun skenario perampokan. Ia bahkan nekat menggunakan wig (rambut palsu) untuk menyamarkan identitasnya saat mengambil mobil Honda Jazz, motor PCX, dan iPhone milik korban. Namun, siasat licik Waldi ini terbongkar setelah polisi melakukan pelacakan digital melalui sinyal Base Transceiver Station (BTS) pada ponsel korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Atas perbuatannya, Bripda Waldi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan dugaan pelanggaran Pasal terkait pemerkosaan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal pidana mati.
Kapolda Jambi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bripda Waldi, dan selain proses pidana, yang bersangkutan juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri yang menghasilkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Hal ini menunjukkan komitmen institusi untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.








