BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perampokan sadis yang secara khusus menyasar para penagih utang (debt collector) yang sedang bertugas. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus perampokan disertai kekerasan yang menimpa beberapa debt collector saat mereka menjalankan tugas penagihan di wilayah hukum Lampung. Kasus ini menyoroti risiko dan ancaman kriminalitas yang dihadapi oleh profesi penagih utang di lapangan.
Menurut keterangan resmi dari Polda Lampung, pelaku yang ditangkap merupakan anggota dari sebuah komplotan yang memang menjadikan para debt collector sebagai target utama mereka. Modus operandi yang digunakan pelaku dan kelompoknya tergolong sadis, di mana mereka tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam atau senjata api saat melancarkan aksinya. Barang berharga yang dirampas biasanya adalah uang tunai hasil penagihan, kendaraan bermotor, atau barang elektronik milik korban.
Penangkapan pelaku ini bermula dari pengembangan kasus perampokan yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana salah satu debt collector menjadi korban luka serius. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan profiling terhadap para residivis, tim khusus Jatanras Polda Lampung berhasil melacak dan membekuk salah satu pelaku utama. Saat ini, pelaku telah diamankan dan polisi tengah melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan lainnya yang masih buron. Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas tuntas jaringan perampokan sadis ini dan menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman penjara berat.








