TANGERANG SELATAN – Kepolisian berhasil meringkus satu komplotan pelaku pemerasan yang selama ini meresahkan para pelajar di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Modus operandi kelompok kriminal ini tergolong nekat dan intimidatif, di mana para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas untuk menakut-nakuti dan memeras korbannya.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban, yang mayoritas adalah pelajar sekolah menengah, melaporkan aksi pemerasan yang mereka alami. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, para pelaku biasanya mengincar pelajar yang sedang berkumpul atau berpacaran di tempat sepi. Mereka kemudian mendatangi korban, mengaku dari kesatuan tertentu, dan menuduh korban melakukan pelanggaran hukum atau tindakan asusila. Di bawah ancaman dan intimidasi, pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga, seperti ponsel, dompet, hingga sepeda motor.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap beberapa anggota komplotan tersebut di wilayah Bintaro. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka, termasuk kartu identitas palsu dan alat komunikasi. Polisi menegaskan bahwa komplotan ini murni adalah pelaku kriminal dan tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan rasa aman bagi pelajar dan masyarakat di kawasan Bintaro.







