GRESIK – Kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga kembali terjadi. Seorang ayah berinisial S (45), warga Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman tidak akan membiayai sekolah korban jika menolak.
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada kerabat dekat. Kejadian ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu dua hari yang lalu.
“Pelaku S telah kami amankan berdasarkan laporan dari keluarga korban. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengancam korban tidak akan diberikan biaya sekolah dan kebutuhan hidup lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Iwan Setiawan, Senin (17/11).
Menurut AKP Iwan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali di rumah mereka sendiri. Polisi saat ini telah mengamankan barang bukti dan meminta visum sebagai kelengkapan penyelidikan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan DP3A setempat untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.








