PURWAKARTA – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas di sebuah wilayah di Jakarta berakhir duka. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat intensif, memicu permintaan tegas dari keluarga agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Peristiwa pengeroyokan yang sadis ini terjadi sekitar empat hari yang lalu. Korban, yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, menjadi target kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.
“Kami sangat terpukul atas meninggalnya anak kami. Kami meminta polisi untuk bertindak cepat dan memastikan semua pelaku pengeroyokan dijatuhi hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatan mereka,” ujar perwakilan keluarga korban saat diwawancarai media, hari ini.
Pihak kepolisian setempat telah merespons cepat laporan tersebut. Beberapa terduga pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menyatakan bahwa mereka akan memproses kasus ini dengan memperhatikan faktor kerentanan korban.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini menjadi perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang ikut mengawal proses hukumnya.








