LAMPUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) [Sebutkan nama Polsek, misalnya: Natar] di Lampung berhasil mengungkap kasus laporan palsu perampokan yang ternyata dilakukan oleh pelapornya sendiri, seorang sopir truk. Motifnya terungkap miris: sopir tersebut kehabisan uang jalan karena dipakai untuk bermain judi online.
Sopir berinisial H (40) awalnya melapor kepada polisi bahwa ia menjadi korban perampokan di jalan lintas Sumatra dan kehilangan uang tunai yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional pengiriman barang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi mendalam, tersangka H akhirnya mengakui bahwa laporan perampokan yang ia buat adalah palsu. Uang yang dilaporkan hilang, yaitu sekitar Rp5 juta, ternyata telah habis digunakan untuk bermain judi online,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yudi Chandra, dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
AKBP Yudi Chandra menekankan bahwa kasus ini menambah daftar panjang dampak buruk dari judi online yang tidak hanya merusak finansial individu, tetapi juga memicu tindak kriminal lainnya, seperti laporan palsu dan penipuan.
Atas perbuatannya membuat laporan palsu, tersangka H kini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dan Pasal terkait Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan diri sendiri dan membuang waktu aparat.








