JAKARTA UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan hubungan saudara sedarah. Motor milik pelapor telah berhasil dikembalikan, dan kasus tersebut diputuskan diselesaikan secara kekeluargaan (restorative justice).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pademangan yang motornya digelapkan oleh saudara kandungnya sendiri berinisial R. Pelaku R diduga membawa kabur motor tersebut tanpa izin untuk keperluan pribadi.
“Kami telah memanggil kedua belah pihak, pelapor dan terduga pelaku R, untuk mediasi. Setelah dilakukan pendekatan, terduga pelaku bersedia mengakui perbuatannya dan mengembalikan motor tersebut kepada pemiliknya,” ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan pers, Jumat (21/11).
Kompol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hubungan kekeluargaan yang kuat antara kedua pihak. Pelapor setuju untuk mencabut laporannya setelah motornya dikembalikan dalam kondisi baik.
Polsek Pademangan mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Kasus ini resmi dihentikan penyelidikannya (SP3) setelah kesepakatan damai dicapai, menjadikannya contoh keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus ringan yang melibatkan keluarga.








