JAKARTA UTARA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara baru-baru ini merupakan puncak dari frustrasi bertahun-tahun akibat sengketa lahan besar yang melibatkan instansi militer.
Lokasi Kejadian dan Aktor Kunci
-
Lokasi Demo: Kantor BPN Jakarta Utara, yang menjadi target utama kemarahan warga karena dianggap sebagai pihak yang mengeksekusi pemblokiran sertifikat.
-
Perwakilan Warga: Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan dan sekaligus warga Sunter Jaya, Ida Mahmudah, turut hadir memimpin dan menyuarakan aspirasi warga.
-
Pihak Terkait: Warga Kelurahan Sunter Jaya (termasuk dari RW 05 dan RW lainnya) melawan Klaim Kodam Jaya yang direspons oleh BPN Jakarta Utara.
Akar Masalah: Klaim Kodam dan Pemblokiran BPN
Aksi demo ini adalah buntut langsung dari klaim kepemilikan oleh Kodam Jaya yang telah berlangsung sejak lama, menargetkan lahan seluas sekitar 66 hektar di kawasan Sunter Jaya.
-
Klaim Aset Militer: Kodam Jaya mendasarkan klaimnya pada dokumen internal aset, seperti IKN TNI AD Noreg. 30502026, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik militer.
-
Keputusan BPN: Merespons klaim tersebut, BPN Jakarta Utara mengambil tindakan drastis dengan memblokir (memasang red block) ratusan sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini dipegang secara sah oleh warga.
-
Dampak Jangka Panjang: Kebijakan pemblokiran sepihak ini secara efektif membuat sertifikat warga menjadi kertas tak bernilai. Sertifikat-sertifikat tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti:
-
Pengurusan balik nama.
-
Dijadikan jaminan atau agunan untuk modal usaha atau biaya pendidikan anak.
-
Proses jual beli tanah.
-
Tuntutan Tegas Warga dan Ultimatum Satu Minggu
Dalam aksi protes tersebut, warga Sunter Jaya menegaskan bahwa mereka hanya memiliki satu tuntutan fundamental:
TUNTUTAN UTAMA: BUKA BLOKIR SERTIFIKAT TANAH WARGA SUNTER JAYA!
Ida Mahmudah, sebagai perwakilan politik dan warga, menyoroti bahwa tindakan BPN ini telah mencederai hak rakyat yang semestinya dilindungi oleh negara. Ia kemudian menyampaikan ultimatum keras kepada BPN Jakarta Utara:
“Kami warga hanya menuntut satu hal, Buka Blokir Sertifikat Tanah Warga Sunter Jaya. Jika Satu Minggu tidak dibuka, maka warga akan datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak.”
Warga menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan, menuntut transparansi dari BPN dan pemerintah dalam menyelesaikan konflik lahan ini. Mereka menolak menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi hak-hak kepemilikan mereka yang sah.








