KEFAMENANU, NTT – Tersangka Landelinus Kuabib, pelaku pembunuhan keji yang menghilangkan tiga nyawa perempuan dan melukai satu remaja putri, menjalani rekonstruksi di RT 03/RW 01 Desa Amol, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin (24/11/2025).
Dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, tersangka Landelinus memperagakan total 21 adegan untuk memperjelas kronologi kejadian pada tanggal 13 Oktober 2025 lalu.
-
Pemicu: Kasus pembunuhan ini bermula dari pertengkaran antara tersangka dan istrinya, Emiliana Oetpah, terkait pesanan air yang belum tiba. Istri menuduh tersangka berbohong, memicu adu mulut.
-
Aksi Kekejian: Dikuasai emosi, tersangka mengambil parang di dapur dan membacok leher kanan istrinya. Setelah istrinya jatuh, tersangka membacok berulang kali di bagian kepala, leher, pipi, telinga, dan tangan hingga korban meninggal dunia.
-
Korban Lanjutan: Kekejian berlanjut dengan membacok Kristina Noo Wawa (ipar) dan Lusiana Kuabib (ponakan) hingga tewas, serta menebas paha kanan Bernadetha Kuabib (anak SD) yang sedang menangis ketakutan. Ibu tersangka, Yuliana Talan, juga sempat dipukul dengan bagian tumpul parang.
-
Ancaman Hukuman: Landelinus Kuabib dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








