BEKASI – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu satuan unit pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Desakan: Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Maria meminta Polri segera menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara mereka.
-
Korban dan Pelaku: Kasus ini menimpa korban berinisial RPN (7), seorang siswi kelas satu SD. Pelaku diduga adalah seorang laki-laki dewasa berinisial RS yang merupakan tenaga pengajar dan memiliki kedudukan sosial kuat di lingkungan sekolah korban. Korban mengalami tindakan pencabulan, kekerasan fisik, dan ancaman pembunuhan.
-
Relasi Kuasa: Komnas Perempuan menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dewasa dan korban anak yang memudahkan pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan.
-
Perkembangan Kasus: Kasus ini telah terjadi sejak Mei 2024 dan terungkap setelah orang tua korban membuat Laporan Polisi (LP) kedua pada 17 Februari 2025. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan.
-
Tindak Lanjut Polri: Penyidik Polda Metro Bekasi Kota telah memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta mengirimkan SPDP kepada kejaksaan. Polisi juga sedang memeriksa ahli pidana dan ahli pidana anak, serta berencana melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat.








