JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan mantan pacarnya, AG. Putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim MA pada Senin (24/11/2025).
-
Keputusan MA: MA mengeluarkan amar putusan “Tolak”. Dengan penolakan kasasi ini, putusan di tingkat banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi dikuatkan dan berkekuatan hukum tetap.
-
Hukuman Kasus Pencabulan: Sesuai putusan banding, Mario Dandy dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).
-
Total Hukuman: Jika digabungkan dengan vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy kini harus menjalani total hukuman 18 tahun penjara (meskipun ia telah mendapatkan remisi).
-
Majelis Hakim: Putusan tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Kasus penganiayaan dan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ini juga merupakan pemicu terungkapnya kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang kini divonis 14 tahun penjara.








