MAMUJU, SULBAR – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap pelaku pencurian dana Desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju, sebesar Rp388 juta.
-
Pelaku: Pelaku berinisial AH (42), yang diketahui merupakan karyawan BUMN dan juga berprofesi sebagai wiraswastawan.
-
Penangkapan: AH ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis (20/11/2025).
-
Motif: Pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.
-
Modus Operandi: Pelaku mengintai Penjabat Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, yang baru saja mencairkan uang dana desa dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Saat korban berhenti di sebuah toko bangunan di Jalan Abdul Syakur, pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang tersebut.
-
Dasar Penangkapan: Kunci pengungkapan kasus ini adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang memperlihatkan ciri-ciri fisik pelaku.
-
Pasal: AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, AH masih diperiksa intensif untuk pendalaman kasus.








