MAMUJU, SULAWESI BARAT – Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus pencurian dana Desa Tapandullu sebesar Rp388 juta yang terjadi pada pertengahan Juli 2025. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AH, yang ternyata merupakan mantan pimpinan bank di Mamuju.
-
Modus Operandi:
-
Tersangka AH mengintai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tapandullu setelah yang bersangkutan mencairkan dana desa dari bank.
-
Saat mobil Pj Kades berhenti di salah satu toko, tersangka merusak kaca mobil sebelah kanan bagian belakang secara paksa dan mengambil uang ratusan juta di dalamnya.
-
-
Motif: Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka melakukan aksi pencurian adalah karena terlilit utang dan gaya hidup mewah.
-
Penanganan Kasus:
-
Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar lima bulan setelah kejadian.
-
Barang bukti yang disita meliputi delapan rekaman CCTV, satu mobil yang digunakan tersangka, tiga handphone, dan satu buku catatan pembuatan pelat kendaraan.
-
-
Pasal: Tersangka AH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, AH telah ditahan di sel tahanan Polda Sulbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.








