KENDARI – Kasus dugaan pencabulan anak di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang melibatkan terdakwa berinisial BDM, menuai polemik tajam. Keluarga BDM menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Jumat (28/11/2025), menuntut Majelis Hakim untuk menghadirkan bukti vital, yaitu hasil visum korban, yang mereka duga disembunyikan.
Keluarga terdakwa menduga perkara yang menjerat BDM merupakan “peradilan sesat yang dipenuhi dengan rekayasa” oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Juru bicara keluarga, Agusalim, merinci tiga kejanggalan utama dalam proses hukum tersebut.
Tiga Kejanggalan Utama yang Dipersoalkan Keluarga
1. Penyembunyian Hasil Visum
-
Kejanggalan: Meskipun kejadian dugaan pencabulan terjadi pada 21 November 2025 dan visum dilakukan keesokan harinya (22 November 2024), hasil visum tersebut anehnya tidak pernah dimunculkan di persidangan.
-
Tuntutan: Kuasa hukum telah meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan bukti visum dan dokter forensik yang melakukan visum, sesuai Pasal 180 KUHAP, tetapi permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
2. Keterangan Saksi Korban yang Berubah
-
Kejanggalan: Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, saksi anak atau korban disebut tidak pernah menyatakan merasakan tonjolan keras atau melihat terdakwa membuka resleting celana. Namun, keterangan tersebut tiba-tiba muncul dan berubah di persidangan.
-
Permintaan: Pihak kuasa hukum meminta penyidik (saksi verbalisan) yang memeriksa BAP dihadirkan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan tersebut, namun penyidik tidak pernah dihadirkan.
3. Kejanggalan Barang Bukti Pakaian
-
Kejanggalan: Barang bukti berupa pakaian anak korban tidak pernah disita oleh penyidik di awal kasus. Pakaian tersebut baru dihadirkan di persidangan, sehingga keasliannya dipertanyakan—apakah barang bukti itu benar disita dan apakah ada hubungannya dengan perkara.
Indikasi Keterlibatan Oknum APH
Agusalim lebih lanjut menegaskan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum APH yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Oknum ini diduga mencoba mengatur perkara untuk mengkriminalisasi BDM.
Berdasarkan dugaan rekayasa ini, keluarga terdakwa BDM mendesak Ketua PN Kendari dan Majelis Hakim untuk:
-
Melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai Pasal 182 ayat (2) KUHAP.
-
Menghadirkan bukti visum, dokter forensik, dan saksi verbalisan penyidik.
-
Melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang menangani laporan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran etik.








