SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri, RD (32), terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke polisi.
Pelaku Memanfaatkan Situasi Sepi
Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es keliling tersebut melancarkan aksinya secara berulang kali sejak Juni 2025.
-
Korban: Dua anak perempuan tiri pelaku, yang masing-masing berusia 14 tahun dan 8 tahun.
-
Modus Operandi: Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi, yakni saat istrinya (ibu kandung korban) sedang bekerja sebagai guru di sekolah.
-
Motif: Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku murni didasari oleh dorongan nafsu.
Penahanan dan Ancaman Hukum
Tindakan bejat yang dilakukan RD menyebabkan kedua korban mengalami tekanan psikologis dan ketakutan hebat, hingga akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu mereka.
Saat ini, pelaku RD telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan memastikan proses hukum akan berjalan maksimal. Sementara itu, para korban kini berada di bawah pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang terjadi di Serang. Sebelumnya, kasus serupa juga melibatkan oknum guru honorer dan sekelompok pemuda dengan modus menjebak korban.








