SAMARINDA – Kepedihan menimpa sebuah keluarga di Samarinda Ilir setelah seorang remaja putri berinisial F (14) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh R (25), yang tidak lain adalah ipar kandungnya sendiri.
Kronologi Kejahatan
-
Waktu Kejadian: Rabu (26/11/2025) dini hari.
-
Modus Pelaku: Meskipun korban F menolak bertemu R melalui pesan WhatsApp karena sudah larut malam, pelaku tetap nekat mendatangi rumah korban.
-
Akses Masuk: Pelaku R tidak menggunakan pintu utama, melainkan memanjat dan masuk ke kamar korban melalui jendela.
-
Perbuatan Cabul: Di dalam kamar, R melancarkan serangan seksual yang agresif, termasuk mencium paksa bibir F dan menggigit leher korban berulang kali hingga meninggalkan bekas. Perbuatan tersebut berlanjut hingga keduanya tertidur.
-
Terbongkar: Aksi bejat ini terbongkar sekitar Pukul 05.00 WITA saat ibu kandung korban terbangun dan terkejut memergoki putrinya berduaan di kamar bersama R.
Tindakan Kepolisian
-
Pelaporan: Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota.
-
Penangkapan: Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota merespons cepat dan hanya berselang tiga jam, sekitar Pukul 08.00 WITA, pelaku R berhasil diringkus di sekitar lokasi kejadian.
-
Motif: Kapolsekta Samarinda Kota AKP Kadiyo menyebut motif pelaku murni didasari oleh dorongan dan tujuan seksual.
-
Pasal yang Dikenakan: Pelaku R akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini menyoroti bahaya laten kejahatan seksual yang dapat terjadi bahkan di lingkungan terdekat.








