BANGKALAN – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan publik. Keluarga korban mendesak Polres Bangkalan untuk segera menangkap terduga pelaku yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fakta Kasus dan Pelaku
-
Terduga Pelaku: Revi Maulana bin Alex Riskiyanto.
-
Status Pelaku: Telah ditetapkan sebagai DPO.
-
Waktu Kejadian: Diduga terjadi berulang kali sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
-
Modus: Pelaku menggunakan modus bujuk rayu, tekanan psikis, dan ancaman, memanfaatkan kerentanan emosional korban yang masih di bawah umur.
-
Dampak Korban: Korban kini harus menjalani hidup sebagai ibu muda akibat dipaksa oleh keadaan. Trauma mendalam dan tekanan sosial terus menghantui korban.
Keluhan dan Desakan Keluarga
Keluarga korban (diwakili inisial H) menyatakan kekecewaannya karena proses penegakan hukum dinilai lamban dan terkesan stagnan, meskipun pelaku sudah jelas dan berstatus DPO.
-
Kepastian Hukum: Keluarga merasa lelah dan tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut kepastian hukum dan keadilan.
-
Lokasi Pelaku: Keluarga mengklaim bahwa pelaku masih berada di Bangkalan dan tidak kabur jauh, namun aparat penegak hukum seolah diam.
-
Upaya Formal: Keluarga telah melakukan berbagai upaya, termasuk pengajuan surat pengaduan kembali ke Kapolres Bangkalan, komunikasi ke Kodim, hingga permohonan atensi ke pemerintah daerah, namun belum mendapat respons resmi atau tindak lanjut konkret.
Keluarga korban menegaskan tidak akan berhenti bersuara dan akan terus berjuang sampai hukum benar-benar berjalan, karena yang dirampas bukan hanya tubuh, tetapi juga masa depan anak mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Humas Polres Bangkalan terkait perkembangan pengejaran DPO tersebut.








