BATAM – Polsek Batuampar telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung Barat yang ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan brutal di sebuah rumah di Jodoh Permai.
Identitas Para Tersangka
Keempat tersangka yang ditahan adalah:
-
Wilson Lukman alias Koko (28): Pelaku utama kekerasan.
-
Anik Istiqomah Noviana alias Mami (36): Kekasih Koko, pembuat video rekayasa.
-
Putri Eangelina alias Papi Tama (23).
-
Salmiati alias Papi Charles (25).
Fakta Kekejaman dan Motif
-
Penyiksaan Sistematis: Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban mengalami penyiksaan sistematis selama tiga hari penuh, dari Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11).
-
Bentuk Kekerasan: Korban dipukul, ditendang, diikat, mulutnya dilakban, hingga disemprot air ke wajah dan saluran napas saat tangan dan mulutnya terlakban.
-
Penyebab Kematian: Dokter forensik menyebutkan kematian korban disebabkan masuknya air ke paru-paru dan rongga dada, disertai pendarahan pada selaput lunak otak dan memar luas di tubuh.
-
Motif: Pembunuhan berencana ini berawal dari rekaman video rekayasa yang dibuat oleh tersangka Anik, seolah-olah korban mencekik dirinya sendiri. Video itu dikirimkan kepada Wilson (Koko), yang kemudian marah dan memerintahkan penjebakan serta kekerasan terhadap Putri.
-
Peran Pelaku: Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan kekerasan, membuat rekayasa bukti, membeli perlengkapan penyiksaan, menjaga korban, hingga upaya menghilangkan jejak.
Kasus ini kini diproses untuk mengungkap rahasia kelam di balik kekejian yang dialami korban.








