TENGGARONG – Persidangan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang tenaga pengajar (ustaz) di sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak krusial. Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Senin (1/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Poin-Poin Utama Sidang
-
Korban: Sebanyak tujuh anak korban hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Proses Pemeriksaan: Korban memberikan keterangan di ruang terpisah untuk menghindari trauma ulang, didampingi oleh orang tua, konselor, dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
-
Keterangan Korban: Kuasa hukum korban, Sudirman, menyebutkan bahwa dengan pendampingan intensif, anak-anak korban mulai berani membuka diri dan menjelaskan semua yang mereka alami.
Dampak dan Tuntutan Keluarga
Keterangan dari orang tua korban mengungkap dampak yang sangat parah terhadap kondisi psikologis dan sosial anak-anak mereka:
-
Trauma dan Perubahan Perilaku: Korban menunjukkan perubahan perilaku drastis, seperti mudah marah, agresif, dan cenderung menarik diri dari lingkungan sosial. Salah satu korban yang paling kecil bahkan sempat ingin memukul adiknya.
-
Tekanan Pihak Tertentu: Korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis dari pihak tertentu, termasuk menerima ancaman melalui pesan yang menambah ketakutan mereka.
-
Dampak Sosial: Salah satu korban yang dikenal cerdas bahkan ditolak oleh sekolah yang hendak ia masuki. Pihak sekolah beralasan takut anak-anak lain “tertular” seperti yang dialami korban, sebuah pernyataan yang sangat melukai hati orang tua.
-
Desakan Hukuman: Melihat penderitaan dan trauma yang dialami anak-anak mereka, para orang tua mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
“Kami berharap dihukum seberat-beratnya. Seumur hidup pun tidak akan bisa membayar apa yang sudah terjadi pada anak-anak kami,” tegas salah satu orang tua korban.
Kuasa hukum memastikan pendampingan hukum dan psikologis akan terus diberikan hingga persidangan selesai.








