KENDARI – Menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa BDM dalam kasus dugaan pencabulan anak, puluhan massa melakukan demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (1/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas keadilan bagi terdakwa.
Kejanggalan yang Dituntut Massa
Istri terdakwa, Asriani, yang turut berunjuk rasa, menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses peradilan suaminya, terutama terkait alat bukti:
-
Hasil Visum Tidak Dihadirkan: Massa menuntut agar hasil visum dihadirkan dan dibuka kembali di muka persidangan sebelum pembacaan tuntutan.
-
Kehadiran Dokter Ahli: Mereka juga meminta agar dokter ahli forensik dihadirkan untuk memberikan keterangan dan menjelaskan hasil visum tersebut.
-
Pemeriksaan Penyidik: Massa meminta penyidik kepolisian (saksi verbalisan) yang memeriksa kasus ini dihadirkan di persidangan karena terdapat keterangan saksi anak yang bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dugaan Kejanggalan di Persidangan
Kuasa hukum BDM, Andre Darmawan, menambahkan kejanggalan lain:
-
Latar Belakang Kasus: BDM dituduh melakukan pencabulan saat berada di acara keramaian (yanisian) pada 21 November 2024. BDM membantah, menyatakan ia hanya menggendong anak tersebut, menanyainya Pancasila dan perkalian, lalu memberinya uang.
-
Misteri Visum: Meskipun penyidik awalnya mengaku hasil visum adalah bukti kuat untuk menersangkakan BDM, hasil visum tersebut tidak pernah dimunculkan dalam persidangan.
-
Perbedaan Keterangan Saksi Anak: Di persidangan, saksi anak memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP, termasuk mengaku melihat BDM menurunkan resleting celananya, padahal keterangan itu tidak ada dalam dua kali proses BAP.
Ketua PN Kendari, Rustam, yang menemui massa, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengintervensi hakim karena perkara sedang berjalan dan akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.








