SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Insiden tragis ini kembali menyoroti bahaya konsumsi minuman keras yang memicu tindakan kriminal.
Kronologi dan Motif
-
Korban: M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo, meninggal dunia setelah dianiaya.
-
Pelaku: A.K. (40), yang merupakan rekan korban sendiri.
-
Awal Kejadian: Peristiwa bermula pada Rabu malam (26/11/2025), ketika pelaku A.K., korban, dan lima rekan lainnya menenggak minuman keras (miras) di kos pelaku di Bungurasih, Sidoarjo, sebelum sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club.
-
Pemicu Perkelahian: Di ruang Hall VIP 2 klub sekitar pukul 02.00 WIB, korban tidak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Pelaku A.K. yang sudah mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras, menyebabkan korban balik tersinggung.
-
Aksi Fatal: Saat perkelahian, pelaku yang dikuasai amarah mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban langsung terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Proses Hukum
-
Pengakuan Pelaku: Pelaku mengaku memukul secara spontan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban, namun tindakannya tidak dibenarkan karena menyebabkan hilangnya nyawa.
-
Pasal: Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal.








