BEKASI – Polsek Cikarang Barat, di bawah naungan Polres Metro Bekasi, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan secara bersama-sama pada Selasa (2/12/2025). Rekonstruksi ini dilakukan di Mako Polsek Cikarang Barat dan merupakan tindak lanjut dari kasus bullying yang sempat viral di media sosial.
Proses dan Pihak Terlibat
-
Tujuan: Untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian secara detail, mendapatkan gambaran peristiwa yang sebenarnya, dan memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Pelaku: Rekonstruksi melibatkan 1 orang tersangka utama (FA) dan 6 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang semuanya adalah pelajar (sebagian besar dari SMKN 1 Cikarang Barat).
-
Korban: Korban berinisial AAI alias Lamer, pelajar SMKN 1 Cikarang Barat, turut hadir dalam kegiatan rekonstruksi didampingi oleh orang tuanya.
-
Pendampingan: Seluruh ABH dan saksi anak hadir didampingi orang tua dan wali, sebagai bentuk pemenuhan standar perlindungan anak dalam proses hukum.
-
Pejabat Hadir: Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.I.K., M.Si., didampingi jajaran, serta dihadiri oleh JPU dan tim Identifikasi Polres Metro Bekasi.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa polisi akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan, bullying, tawuran, dan kenakalan remaja di lingkungan pendidikan.
Beliau juga mengajak seluruh pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, untuk lebih aktif dalam pencegahan, pembinaan karakter, dan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar jam sekolah.








