BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah menggelar sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu, warga Sumba Barat.
Detail Kasus dan Tuntutan
-
Korban: Intan Tuwa Negu, ART asal Sumba Barat.
-
Terdakwa: Kasus ini melibatkan dua terdakwa penganiayaan:
-
Roslina (majikan korban).
-
Marliyati Louru (rekan sesama ART).
-
-
Tuntutan: Dalam sidang tuntutan yang digelar, majikan korban, Roslina, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.
-
Kejahatan: Kasus ini menyoroti kekerasan yang dilakukan terhadap ART, yang menjadi isu penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga.
Tuntutan pidana yang tinggi ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menyikapi kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.








