BIAK, PAPUA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat berinisial RF (54). Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus.
Detail Kasus dan Penangkapan
-
Pelaku: Inisial RF (54 tahun).
-
Waktu Penangkapan: Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 22:58 WIT.
-
Lokasi Kejadian: Halaman rumah korban, Sdr. Chesya Marandof, di Jl. Raya Yafdas, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor.
-
Pelaporan: Kasus ini dilaporkan oleh korban, Chesya Marandof, ke SPKT Polres Biak Numfor karena mengalami luka dan kerugian akibat penganiayaan tersebut.
Terduga pelaku RF diamankan setelah ia datang dan mengamankan diri ke Penjagaan Kantor Polres Biak Numfor.
Kasatreskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Rumpaidus, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan RF. Tim Resmob juga sedang melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.








