JAKARTA PUSAT – Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Johar Baru menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga berinisial DW (34). Korban tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial DD (30).
Kronologi Kejadian
-
Pemicu: Peristiwa berawal pada Jumat malam (28/11/25), ketika korban DW kesal dengan kebiasaan ayah pelaku, J (67), yang kencing sembarangan.
-
Aksi Korban: DW kemudian memukul ayah pelaku.
-
Serangan Balik: Melihat ayahnya dipukul, pelaku DD tidak terima dan segera menyerang korban.
-
Korban Tewas: Pelaku DD menyerang korban dengan pisau stainless bergagang kayu sepanjang 40 cm. Korban DW mengalami empat luka tusuk di punggung dan langsung dilarikan ke RSUD Johar Baru, namun nyawanya tidak tertolong.
Tindakan Kepolisian
-
Setelah menerima informasi, Tim Reskrim Polsek Johar Baru segera mendatangi rumah sakit dan berhasil mengamankan pelaku DD beserta barang bukti pisau.
-
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum.
-
Pasal: Pelaku DD dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru.








