SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menahan seorang dosen Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Mei Sulistiyoningsih (MS), terkait dugaan kasus penipuan lomba tari.
Detail Kasus dan Kerugian Korban
-
Tersangka: MS, yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Semarang Economy Creative (SEC).
-
Modus Operandi: MS menyelenggarakan lomba tari fiktif yang diklaim memperebutkan Piala Gubernur Jawa Tengah dan seharusnya digelar pada 20 Desember 2024 di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang.
-
Jumlah Korban: Lebih dari 100 peserta dari 35 sanggar kesenian menjadi korban penipuan ini.
-
Kerugian: Total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp89 juta. Kerugian tidak hanya berasal dari biaya pendaftaran (Rp100), tetapi juga pengeluaran tambahan untuk persiapan intensif seperti konsumsi, tempat latihan, kostum, dan kebutuhan teknis lainnya.
Tindakan Hukum
-
Penahanan: Kombes Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa penahanan MS dilakukan karena perkara ini melibatkan jumlah korban yang besar.
-
Pasal: MS kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng dan dikenai pasal berlapis, yaitu:
-
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
-
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
-








