Manokwari – Kepolisian dari Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Inggrid (60), yang bekerja di seputaran Pasar Wosi, Manokwari.
Ketiga tersangka adalah pasangan suami istri Bram dan Luciana (pemilik Wisma Jaya), serta anak mereka, Bryan.
Bukti Kunci dan Kekerasan
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti kuat, termasuk hasil autopsi jenazah korban yang menemukan:
-
Patah tulang rusuk pada tubuh Inggrid.
-
Korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul di bagian kepala.
Penelantaran Jenazah
Kasus ini menjadi sorotan karena korban Inggrid, yang didatangkan dari Jawa Timur, diketahui meninggal dalam kondisi tragis dan jasadnya sempat disemayamkan beberapa hari di dalam Wisma tanpa perlakuan selayaknya jenazah. Bahkan, teman sesama ART korban dilaporkan dipaksa tidur dekat jenazah tersebut.
Ketiga tersangka terancam dengan pasal Pembunuhan Berencana dan pasal Penelantaran Pekerja.








