Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan pembakaran terhadap seorang mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Sebastian Bokol (21). Pengungkapan ini mengakhiri misteri yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun sejak kejadian.
Detail Kasus dan Tersangka
-
Waktu Kejadian: Korban ditemukan pada Selasa, 2 Agustus 2022, di kali kering belakang TPU Liliba, Kota Kupang.
-
Kondisi Korban: Sebastian Bokol ditemukan dalam kondisi hangus terbakar hampir 100% dan tanpa identitas.
-
Identifikasi: Identitas korban baru dipastikan melalui uji DNA setelah tiga bulan penyelidikan.
-
Tersangka: Pada 1 Desember 2025, tim gabungan Polresta Kupang Kota dan Polda NTT menetapkan dan menangkap tujuh orang tersangka, yaitu JK, HS, FN, AP, AM, MN, dan WT.
-
Dakwaan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) sub 338, lebih sub 170 (Pengeroyokan), dan 351 (3) jo 55 KUHP.
Wakapolda NTT, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan janji moral Polri kepada keluarga korban. Proses penyidikan didukung oleh bantuan teknis dan kolaborasi dari Polda Bali, Polda Metro Jaya, dan Polda Kalimantan Tengah.
Polda NTT memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan objektif, dengan fokus pada kekuatan alat bukti dan kesaksian ilmiah, bukan hanya pada pengakuan tersangka.








